Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku
Pengamanan Keparawisataan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Polri dalam melakukan pencegahan, penangkalan, dan penegakan hukum terhadap ancaman keamanan di sektor pariwisata, yang mencakup seluruh kegiatan wisata, fasilitas, serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di destinasi pariwisata sebagai bagian integral pembangunan nasional guna meningkatkan devisa dan daya tarik investasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8275
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1207
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2015