Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku

Pengamanan Keparawisataan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Polri dalam melakukan pencegahan, penangkalan, dan penegakan hukum terhadap ancaman keamanan di sektor pariwisata, yang mencakup seluruh kegiatan wisata, fasilitas, serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di destinasi pariwisata sebagai bagian integral pembangunan nasional guna meningkatkan devisa dan daya tarik investasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
12
Tahun
2015
Tentang
PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8275
Jumlah diDownload
423
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1207
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah