Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2012 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2012 berlaku

Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selaian untuk Kegiatan Lalu Lintas

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pedoman bagi petugas Polri dalam menangani pengaturan lalu lintas saat terjadi gangguan sistem (seperti bencana, kecelakaan, atau kerusakan alat) serta penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi utamanya. Tujuannya adalah menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di situasi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2012
Tentang
PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN PENGGUNAAN JALAN SELAIAN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2012
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11716
Jumlah diDownload
962
Tahun Pengundangan
2012
Nomor Pengundangan
280
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah