Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku

Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian cuti dan izin bagi anggota Polri serta PNS Polri dengan prinsip legalitas, transparan, kemanusiaan, selektif, proporsional, dan akuntabel. Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
11
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12064
Jumlah diDownload
1358
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1206
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah