Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku
Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian cuti dan izin bagi anggota Polri serta PNS Polri dengan prinsip legalitas, transparan, kemanusiaan, selektif, proporsional, dan akuntabel. Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12064
- Jumlah diDownload
- 1358
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1206
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2015