Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku

Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Aturan ini menetapkan bahwa Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas jika ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses pidana, serta dalam hal tindakan mereka berdampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, atau harkat martabat institusi Polri. Pemberhentian sementara ini bersifat membebaskan anggota dari tugas dan wewenang jabatan secara sementara, namun dapat dibatalkan atau dicabut kapan saja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
15
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 September 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3813
Jumlah diDownload
583
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1403
Tanggal Pengundangan
18 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah