Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku
Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Aturan ini menetapkan bahwa Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas jika ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses pidana, serta dalam hal tindakan mereka berdampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, atau harkat martabat institusi Polri. Pemberhentian sementara ini bersifat membebaskan anggota dari tugas dan wewenang jabatan secara sementara, namun dapat dibatalkan atau dicabut kapan saja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 September 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3813
- Jumlah diDownload
- 583
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1403
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2015