Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku

Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang persediaan (barang pakai habis, tak habis pakai, dan bekas dipakai) milik Polri mulai dari penerimaan hingga penghapusan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya adalah memberikan pedoman baku bagi pejabat pengelola dan pengguna barang dalam menjalankan tugas mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
17
Tahun
2015
Tentang
PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6717
Jumlah diDownload
619
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1821
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah