Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku
Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang persediaan (barang pakai habis, tak habis pakai, dan bekas dipakai) milik Polri mulai dari penerimaan hingga penghapusan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya adalah memberikan pedoman baku bagi pejabat pengelola dan pengguna barang dalam menjalankan tugas mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6717
- Jumlah diDownload
- 619
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1821
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2015