Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 dicabut
Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, warna, atribut, dan prinsip penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri (umum, khusus, dan lainnya) untuk menjamin keseragaman, ketertiban, dan keteraturan dalam pelaksanaan tugas. Pengaturannya didasarkan pada prinsip legalitas, nesesitas, keseragaman, estetika, dan akuntabel guna mendukung identitas serta fungsi kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 10746
- Jumlah diDownload
- 2702
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1884
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015