Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2014 dicabut

Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota Polri yang tidak ditanggung BPJS, mencakup pemeriksaan kesehatan calon anggota, penyediaan perangkat kesehatan untuk operasi, serta dukungan kesehatan selama tugas operasional dan latihan. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan menjamin terselenggaranya layanan kesehatan yang mendukung tugas pokok kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2014
Tentang
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2014
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
9722
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
370
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah