Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2014 dicabut
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota Polri yang tidak ditanggung BPJS, mencakup pemeriksaan kesehatan calon anggota, penyediaan perangkat kesehatan untuk operasi, serta dukungan kesehatan selama tugas operasional dan latihan. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan menjamin terselenggaranya layanan kesehatan yang mendukung tugas pokok kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2014
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 9722
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 370
- Tanggal Pengundangan
- 24 Maret 2014