Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku

Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesiatentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian pemilikan serta penggunaan senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri dengan syarat ketat dan selektif. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta peraturan perundang-undangan terkait kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
18
Tahun
2015
Tentang
PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API NONORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATENTARA NASIONAL INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN BELA DIRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9273
Jumlah diDownload
1624
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1883
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah