Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku
Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesiatentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian pemilikan serta penggunaan senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri dengan syarat ketat dan selektif. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta peraturan perundang-undangan terkait kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API NONORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATENTARA NASIONAL INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN BELA DIRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9273
- Jumlah diDownload
- 1624
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1883
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015