Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulaupulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kriteria penerimaan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Polri yang bertugas penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dengan memperluas ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a serta menambah ayat (3) dan (4). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan tuntutan tugas dan organisasi Polri di wilayah-wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
16
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENERIMA TUNJANGAN KHUSUS PADA WILAYAH PULAUPULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2957
Jumlah diDownload
406
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1820
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah