Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulaupulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kriteria penerimaan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Polri yang bertugas penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dengan memperluas ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a serta menambah ayat (3) dan (4). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan tuntutan tugas dan organisasi Polri di wilayah-wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENERIMA TUNJANGAN KHUSUS PADA WILAYAH PULAUPULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2957
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1820
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2015