Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2013 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2013 berlaku
Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2013 mengatur tata cara kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Polri dalam melakukan pemeriksaan kesehatan ulang (Rikkes Ulang) untuk menilai cakap atau tidaknya Calon/Pegawai Negeri Polri dalam melaksanakan tugas. Peraturan ini bertujuan menciptakan keseragaman tindakan dan pelaporan yang efektif serta berlandaskan prinsip objektif, akurat, akuntabel, nondiskriminasi, dan humanis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2013
- Tentang
- TENTANG TATA CARA KERJA BADAN PENGUJI KESEHATAN PERSONEL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6356
- Jumlah diDownload
- 615
- Tahun Pengundangan
- 2013
- Nomor Pengundangan
- 1537
- Tanggal Pengundangan
- 24 Desember 2013