Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2013 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2013 berlaku

Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2013 mengatur tata cara kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Polri dalam melakukan pemeriksaan kesehatan ulang (Rikkes Ulang) untuk menilai cakap atau tidaknya Calon/Pegawai Negeri Polri dalam melaksanakan tugas. Peraturan ini bertujuan menciptakan keseragaman tindakan dan pelaporan yang efektif serta berlandaskan prinsip objektif, akurat, akuntabel, nondiskriminasi, dan humanis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
16
Tahun
2013
Tentang
TENTANG TATA CARA KERJA BADAN PENGUJI KESEHATAN PERSONEL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6356
Jumlah diDownload
615
Tahun Pengundangan
2013
Nomor Pengundangan
1537
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah