Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 berlaku

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) sebagai pelaksana tugas Polri di tingkat kabupaten/kota, yang dipimpin oleh Kapolres dan bertanggung jawab kepada Kapolda. Struktur Polres terdiri dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan (seperti Bagian Operasi, Perencanaan, dan Sumber Daya) serta unsur pelaksana tugas pokok (seperti SPKT, Satreskrim, Satresnarkoba, Satbinmas, dan Satlintas).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
23
Tahun
2010
Tentang
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2010
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9509
Jumlah diDownload
2144
Tahun Pengundangan
2010
Nomor Pengundangan
478
Tanggal Pengundangan
30 September 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah