Peraturan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Halaman 9 dari 17 · 506 dokumen
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penyesuaian nomenklatur jabatan dan kelas jabatan (pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan pelaksana) di lingkungan Kementerian Perindustrian seiring dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja. Aturan ini juga mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai berdasarkan kelas jabatan yang telah disesuaikan.
Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan daftar urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan secara dekonsentrasi pada tahun anggaran 2020. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kebijakan pusat di tingkat daerah sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan undang-undang terkait.
Penghargaan Upakarti
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian penghargaan bagi pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif dalam pembangunan serta pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam pengembangan dan pelestarian IKM yang berbasis pada tanggung jawab dan rasa memiliki.
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penunjukan dan peran Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu pada Minyak Goreng Sawit yang wajib mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya adalah menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengawasan terhadap standar mutu minyak goreng sawit di Indonesia.
Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur syarat, tata cara, dan mekanisme pengangkatan PNS ke jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri melalui jalur penyesuaian/inpassing. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan instansi pembina dalam mengisi jabatan tersebut.
Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar industri hijau untuk pabrik suku cadang dan aksesori kendaraan roda empat atau lebih yang memproduksi silencer, dengan tujuan efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi. Standar ini menjadi pedoman wajib bagi perusahaan di sektor tersebut untuk menyeimbangkan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup.
Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan perusahaan industri yang berada atau akan berlokasi di kawasan industri untuk menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPLH) Rinci guna mendukung pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, perindustrian, dan kawasan industri. Tujuannya adalah memastikan aspek lingkungan hidup terintegrasi dalam proses penerbitan izin usaha industri.
Standar Industri Hijau untuk Industri Gula Kristal Putih
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri gula kristal putih dengan fokus pada efisiensi sumber daya air dan energi serta kelestarian lingkungan. SIH tersebut mencakup dua aspek utama, yaitu persyaratan teknis yang meliputi bahan baku, energi, air, proses produksi, hingga limbah, serta persyaratan manajemen untuk pengelolaan industri.
Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar industri hijau untuk produksi peralatan saniter keramik dengan fokus pada efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan melalui persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses) dan manajemen. Tujuannya adalah menyelaraskan pembangunan industri dengan fungsi lingkungan hidup sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri kaca lembaran yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, proses, limbah, dll) dan persyaratan manajemen. Tujuannya adalah mengatur efisiensi sumber daya dan keberlanjutan lingkungan pada proses produksi kaca lembaran sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor 23111.
Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri biskuit dan produk roti kering lainnya yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, produk, kemasan) dan persyaratan manajemen. Tujuannya adalah mengatur efisiensi sumber daya dan pengelolaan limbah untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Farmasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan teknis untuk menghitung persentase komponen lokal (TKDN) pada produk farmasi guna mendukung kemandirian industri kesehatan dalam negeri. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai dan mendorong penggunaan produk farmasi buatan Indonesia, terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian untuk periode lima tahun (2020-2024) sebagai dokumen perencanaan yang selaras dengan tugas, fungsi, dan peraturan perundang-undangan terkait pembangunan nasional.
Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pemanfaatan skema khusus berupa pembebasan bea masuk impor barang dan bahan untuk mendukung pembangunan kapal bagi perusahaan industri galangan kapal. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV guna meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha industri logistik nasional.
Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme dan kriteria pemberian rekomendasi oleh Menteri Perindustrian bagi industri tertentu yang berhak menggunakan Gas Bumi dengan harga khusus. Rekomendasi ini diberikan berdasarkan kewenangan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan harga gas bumi.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kertas dan karton yang digunakan sebagai kemasan pangan demi menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Tujuannya juga untuk meningkatkan daya saing industri kemasan pangan nasional serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Body Repair
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang otomotif subbidang body repair yang terdiri dari jenjang kualifikasi 2, 3, dan 5 sebagai pedoman pengembangan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pengakuan kompetensi. Ketentuan ini bertujuan untuk menyandingkan dan mengintegrasikan antara pendidikan formal, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja guna memberikan pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur pekerjaan di sektor tersebut.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Komponen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang otomotif subbidang komponen sebagai standar penjenjangan kompetensi yang menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Kerangka ini terdiri atas lima jenjang kualifikasi (jenjang 2 hingga 6) yang berfungsi sebagai pedoman utama untuk pengembangan kurikulum, sertifikasi, manajemen sumber daya manusia, serta pengakuan dan penyetaraan kompetensi.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alat Berat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Alat Berat sebagai pedoman penjenjangan kompetensi yang menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Dokumen ini mengatur enam jenjang kualifikasi (level 2 hingga 7) untuk digunakan dalam pengembangan SDM, sertifikasi, serta pengakuan kompetensi di sektor tersebut.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Karoseri sebagai pedoman penjenjangan kompetensi yang menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Kerangka ini terdiri atas lima jenjang kualifikasi (level 1 hingga 5) dan digunakan untuk pengembangan program pendidikan, sertifikasi, serta pengakuan kompetensi di industri karoseri.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknik Sepeda Motor
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Teknik Sepeda Motor sebagai pedoman penjenjangan kompetensi yang menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Regulasi ini berlaku sebagai acuan utama untuk pengembangan program pendidikan, sertifikasi kompetensi, manajemen sumber daya manusia, serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi di bidang tersebut.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen yang terdiri dari tiga jenjang kualifikasi (jenjang 2, 3, dan 4) sebagai pedoman standar kompetensi. Kerangka ini digunakan untuk menyelaraskan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja guna memberikan pengakuan kompetensi serta menjadi dasar dalam pengembangan SDM, sertifikasi, dan sistem karir di sektor tersebut.
Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka dan panduan untuk mengukur tingkat kesiapan industri Indonesia dalam bertransformasi menuju Industri 4.0 melalui penyusunan Indeks Kesiapan Industri 4.0 (INDI 4.0). Tujuannya adalah memberikan arah strategi yang jelas dan landasan bagi pemerintah serta sektor industri untuk mempercepat pelaksanaan Making Indonesia 4.0.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Garam
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengolahan Garam sebagai pedoman penjenjangan kompetensi yang menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi. Dokumen ini mengatur struktur jenjang kualifikasi dari level 1 hingga 7 dan menjadi dasar untuk pengembangan kurikulum, sertifikasi, serta sistem karir di sektor tersebut.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-Ind/Per/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan ini melakukan pemutakhiran data dan penyesuaian sistem klasifikasi pada daftar mesin, barang, serta bahan produksi dalam negeri untuk pembangunan atau pengembangan industri guna penanaman modal. Perubahan ini bertujuan agar daftar tersebut tetap relevan dengan kondisi terkini dan kebutuhan industri nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan LSIH agar wajib mengacu pada tata cara sertifikasi industri hijau, menetapkan syarat minimal memiliki dua auditor (satu permanen dan satu kontrak) dalam 12 bulan, serta memberlakukan sanksi pembekuan penunjukan selama 90 hari bagi LSIH yang tidak memenuhi kewajiban.
Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kriteria teknis untuk kawasan peruntukan industri sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang, serta mendefinisikan industri sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya untuk menghasilkan barang bernilai tambah.
Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dalam memanfaatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk mengimpor barang dan bahan guna memproduksi barang atau jasa. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 guna memastikan kelancaran impor sebagai upaya pemulihan industri di tengah krisis kesehatan.
Ketentuan Penerbitan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan Produk Terkait Industri Logam yang Diatur Ekspornya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2020
Permenperin No. 26 Tahun 2020 mengatur mekanisme penerbitan rekomendasi, pertimbangan teknis, dan surat keterangan untuk pelaku usaha yang ingin mengekspor produk terkait industri logam. Dokumen ini menetapkan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk kepemilikan NIB dan IUI, untuk mendapatkan izin ekspor dari kementerian perdagangan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan memastikan ekspor produk logam tertentu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-Ind/Per/3/2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah standar harga konduktor produk dalam negeri untuk menyesuaikan dengan perubahan nilai tukar rupiah dan harga bahan baku guna mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Perubahan ini merupakan revisi kedua atas peraturan sebelumnya yang mengatur spesifikasi dan harga tower transmisi serta konduktor.