Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar industri hijau untuk pabrik suku cadang dan aksesori kendaraan roda empat atau lebih yang memproduksi silencer, dengan tujuan efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi. Standar ini menjadi pedoman wajib bagi perusahaan di sektor tersebut untuk menyeimbangkan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH - SILENCER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7064
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 211
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2020