Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Komponen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang otomotif subbidang komponen sebagai standar penjenjangan kompetensi yang menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Kerangka ini terdiri atas lima jenjang kualifikasi (jenjang 2 hingga 6) yang berfungsi sebagai pedoman utama untuk pengembangan kurikulum, sertifikasi, manajemen sumber daya manusia, serta pengakuan dan penyetaraan kompetensi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG KOMPONEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9510
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1270
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2020