Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 37 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2020 berlaku

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Komponen

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang otomotif subbidang komponen sebagai standar penjenjangan kompetensi yang menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Kerangka ini terdiri atas lima jenjang kualifikasi (jenjang 2 hingga 6) yang berfungsi sebagai pedoman utama untuk pengembangan kurikulum, sertifikasi, manajemen sumber daya manusia, serta pengakuan dan penyetaraan kompetensi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
37
Tahun
2020
Tentang
PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG KOMPONEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9510
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1270
Tanggal Pengundangan
03 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah