Peraturan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Halaman 17 dari 17 · 506 dokumen
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-Ind/Per/1/2015 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-Ind/Per/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42-m-ind-per-4-2015 Tahun 2015
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca - Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 14/M-Ind/Per/1/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Ban Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 49/M-Ind/Per/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 52/M-Ind/Per/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Mainan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 33/M-Ind/Per/10/2014 tentang tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasioanla Indonesia (Sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektrasi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 105/M-Ind/Per/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 huruf a Permenperin No. 105/M-IND/PER/10/2012 dengan menambah satu Lembaga Sertifikasi Produk ke dalam daftar lembaga yang ditunjuk untuk pengawasan SNI produk melamin. Perubahan ini bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar nasional Indonesia pada produk perlengkapan makan dan minum melamin secara wajib.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-Ind/Per/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Perubahan Kedua Ata Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-Ind/Per/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Kaca Lembaran Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015
Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69-m-inds-per-8-2015 Tahun 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-Ind/Per/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-Ind/Per/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor72/M-Ind/Per/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor73/M-Ind/Per/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor90/M-Ind/Per/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Profil Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-Ind/Per/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah syarat penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk produk penyambung pipa berulir dari besi cor melebel hitam menjadi wajib terakreditasi bagi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji. Ketentuan lama yang mengatur penunjukan tanpa akreditasi dihapus, dan disisipkan aturan baru untuk memperkuat standar pengawasan SNI yang berlaku wajib.
Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-Ind/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 tentang jenis perubahan yang boleh dilakukan oleh perusahaan industri minuman beralkohol, termasuk syarat ketat untuk penambahan kapasitas produksi yang harus 100% terrealisasi dan diaudit. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa setiap perubahan wajib disertai dengan perubahan Izin Usaha Industri dan kapasitas produksi tidak boleh ditambah saat menurunkan golongan kadar alkohol.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor Lpg Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan meningkatkan investasi dan kemandirian industri manufaktur kendaraan bermotor roda empat atau lebih serta sepeda motor di dalam negeri. Untuk mendukung hal tersebut, aturan mengatur tingkat keteruraian kendaraan yang diimpor, baik dalam kondisi terurai sama sekali (CKD) maupun terurai tidak lengkap (IKD). Ketentuan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya untuk memfasilitasi pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-Ind/Per/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstilserta Industri Alas Kaki
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah ketentuan potongan harga pembelian mesin untuk industri tekstil dan alas kaki menjadi 10% (naik menjadi 25% jika menggunakan mesin dengan TKDN minimal 25%) dengan metode pembayaran berupa penggantian dana (reimbursement). Syarat kelayakan investasi mesin adalah minimal Rp500 juta untuk industri tekstil dan Rp250 juta untuk alas kaki, dengan batas maksimal potongan Rp3 miliar per perusahaan per tahun.