Peraturan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Halaman 17 dari 17 · 506 dokumen

Permenperin Nomor 16-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 66-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-Ind/Per/1/2015 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 42-m-ind-per-4-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-Ind/Per/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42-m-ind-per-4-2015 Tahun 2015

dicabut
Permenperin Nomor 65-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca - Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 14-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 14/M-Ind/Per/1/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Ban Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 13-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 49/M-Ind/Per/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 12-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 52/M-Ind/Per/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Mainan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 11-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 33/M-Ind/Per/10/2014 tentang tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasioanla Indonesia (Sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektrasi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 10-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 105/M-Ind/Per/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 huruf a Permenperin No. 105/M-IND/PER/10/2012 dengan menambah satu Lembaga Sertifikasi Produk ke dalam daftar lembaga yang ditunjuk untuk pengawasan SNI produk melamin. Perubahan ini bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar nasional Indonesia pada produk perlengkapan makan dan minum melamin secara wajib.

berlaku
Permenperin Nomor 09-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-Ind/Per/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 08-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan Kedua Ata Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-Ind/Per/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Kaca Lembaran Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 59-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015

dicabut
Permenperin Nomor 60-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 69-m-inds-per-8-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69-m-inds-per-8-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 93-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-Ind/Per/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 92-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 91-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-Ind/Per/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 90-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor72/M-Ind/Per/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 89-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor73/M-Ind/Per/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 88-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor90/M-Ind/Per/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Profil Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-Ind/Per/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah syarat penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk produk penyambung pipa berulir dari besi cor melebel hitam menjadi wajib terakreditasi bagi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji. Ketentuan lama yang mengatur penunjukan tanpa akreditasi dihapus, dan disisipkan aturan baru untuk memperkuat standar pengawasan SNI yang berlaku wajib.

berlaku
Permenperin Nomor 63-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-Ind/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 tentang jenis perubahan yang boleh dilakukan oleh perusahaan industri minuman beralkohol, termasuk syarat ketat untuk penambahan kapasitas produksi yang harus 100% terrealisasi dan diaudit. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa setiap perubahan wajib disertai dengan perubahan Izin Usaha Industri dan kapasitas produksi tidak boleh ditambah saat menurunkan golongan kadar alkohol.

berlaku
Permenperin Nomor 15-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor Lpg Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

berlaku
Permenperin Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 kementerian perindustrian 2015

Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015

Peraturan ini bertujuan meningkatkan investasi dan kemandirian industri manufaktur kendaraan bermotor roda empat atau lebih serta sepeda motor di dalam negeri. Untuk mendukung hal tersebut, aturan mengatur tingkat keteruraian kendaraan yang diimpor, baik dalam kondisi terurai sama sekali (CKD) maupun terurai tidak lengkap (IKD). Ketentuan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya untuk memfasilitasi pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor.

berlaku
Permenperin Nomor 01-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 kementerian perindustrian 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-Ind/Per/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstilserta Industri Alas Kaki

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014

Peraturan ini mengubah ketentuan potongan harga pembelian mesin untuk industri tekstil dan alas kaki menjadi 10% (naik menjadi 25% jika menggunakan mesin dengan TKDN minimal 25%) dengan metode pembayaran berupa penggantian dana (reimbursement). Syarat kelayakan investasi mesin adalah minimal Rp500 juta untuk industri tekstil dan Rp250 juta untuk alas kaki, dengan batas maksimal potongan Rp3 miliar per perusahaan per tahun.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah