Kembali
Memuat PDF…
Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan daftar urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan secara dekonsentrasi pada tahun anggaran 2020. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kebijakan pusat di tingkat daerah sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan undang-undang terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- LINGKUP SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10089
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 84
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2020