Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2020 berlaku

Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perusahaan industri yang berada atau akan berlokasi di kawasan industri untuk menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPLH) Rinci guna mendukung pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, perindustrian, dan kawasan industri. Tujuannya adalah memastikan aspek lingkungan hidup terintegrasi dalam proses penerbitan izin usaha industri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
1
Tahun
2020
Tentang
PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI YANG BERADA ATAU AKAN BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11780
Jumlah diDownload
2419
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
29
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah