Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perusahaan industri yang berada atau akan berlokasi di kawasan industri untuk menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPLH) Rinci guna mendukung pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, perindustrian, dan kawasan industri. Tujuannya adalah memastikan aspek lingkungan hidup terintegrasi dalam proses penerbitan izin usaha industri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI YANG BERADA ATAU AKAN BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11780
- Jumlah diDownload
- 2419
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 29
- Tanggal Pengundangan
- 17 Januari 2020