kementerian perindustrian
Kementerian · 506 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenperin Nomor 21 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemberlakuan standar nasional Indonesia bagi tepung terigu sebagai bahan makanan secara wajib.
- berlakuPermenperin Nomor 22 Tahun 2026 2026
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Bangunan Dan Panel Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kaca pengaman bangunan dan panel guna menjamin keamanan, kesehatan, serta keselamatan manusia. Tujuannya juga untuk meningkatkan daya saing industri kaca dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
- berlakuPermenperin Nomor 23 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas implementasi skema bea masuk tersebut sesuai dengan protokol perubahan terbaru dalam perjanjian ekonomi bilateral.
- berlakuPermenperin Nomor 19 Tahun 2026 2026
Fasilitas Sertifikasi Halal Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur fasilitas sertifikasi halal bagi perusahaan industri untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Ketentuan ini didasarkan pada amanat UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 serta berbagai undang-undang terkait perindustrian dan jaminan produk halal. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan tata cara pelaksanaan fasilitas tersebut bagi pelaku industri.
- berlakuPermenperin Nomor 20 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2025 dengan menambahkan definisi baru mengenai "Industri Halal" dan "Penghargaan Industri Halal Indonesia" (IHYA) ke dalam Pasal 1. Tujuannya adalah memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui peningkatan partisipasi aktif pengguna dan produsen dalam menumbuhkan serta memberdayakan industri tersebut.
- berlakuPermenperin Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk wadah bersekat dari baja tahan karat yang digunakan untuk makanan demi menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Ketentuan ini berlaku secara nasional untuk memastikan persaingan usaha yang sehat serta pemeliharaan fungsi lingkungan hidup dari produk tersebut.
- berlakuPermenperin Nomor 3 Tahun 2026 2026
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis oleh Kementerian Perindustrian untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan guna mendukung penanaman modal dan penelitian. Tujuannya adalah meningkatkan investasi, daya saing industri dalam negeri, serta memastikan kepastian hukum dan efektivitas pelayanan publik. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait penanaman modal, perindustrian, serta peraturan menteri keuangan dan perindustrian sebelumnya.
- berlakuPermenperin Nomor 2 Tahun 2026 2026
Tata Cara Penyusunan Dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Rencana Usaha Dan atau Kegiatan Yang Akan Berlokasi Di Kawasan Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPLH) rinci untuk usaha atau kegiatan di kawasan industri guna mendukung perizinan terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini menggantikan Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dengan dasar hukum dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan terkait perwilayahan industri terbaru.
- berlakuPermenperin Nomor 4 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menghapus definisi "Standar Nasional Indonesia" (SNI) dari Pasal 1 angka 12 pada Permenperin Nomor 2 Tahun 2025. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan agar lebih memudahkan akses bahan baku dan memberikan kepastian berusaha bagi industri pengguna gula kristal rafinasi.
- berlakuPermenperin Nomor 6 Tahun 2026 2026
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Peralatan Elektronika
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) khusus untuk sektor industri peralatan elektronika guna menyamakan standar kompetensi antara pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Dokumen ini mengatur jenjang kualifikasi dari level 2 hingga 4 sebagai dasar untuk pengembangan program pendidikan, sertifikasi kompetensi, serta sistem rekrutmen dan karier di bidang tersebut.
- berlakuPermenperin Nomor 7 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08 / M-Ind / PER / 3 / 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 08/M-IND/PER/3/2017 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di lingkungan Kementerian Perindustrian karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan didasarkan pada perubahan UU Kementerian Negara serta struktur organisasi terbaru Kementerian Perindustrian.
- berlakuPermenperin Nomor 8 Tahun 2026 2026
Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Perindustrian untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas. Pelanggaran terhadap kewajiban atau pelanggaran larangan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang.
- berlakuPermenperin Nomor 9 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian 106 M IND PER 11 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini mencabut kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pupuk anorganik tunggal karena dinilai dapat mengganggu ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Dengan pencabutan ini, regulasi sebelumnya yang menetapkan standar tersebut secara wajib tidak lagi berlaku.
- berlakuPermenperin Nomor 10 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2026
Permenperin No. 10 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenperin No. 25 Tahun 2024 yang mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis, karena kebijakan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan arah standardisasi industri.
- berlakuPermenperin Nomor 12 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2026
Permenperin No. 12 Tahun 2026 mengubah ketentuan dalam Permenperin No. 1 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas implementasi pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian regulasi terkait mekanisme bea masuk untuk mendukung kemitraan ekonomi kedua negara.
- berlakuPermenperin Nomor 13 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permenperin Nomor 2 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas implementasi pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui skema *User Specific Duty Free* dalam kerangka Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan pedoman pelaksanaan guna mendukung tujuan kemitraan ekonomi tersebut.
- berlakuPermenperin Nomor 15 Tahun 2026 2026
Program Restrukturisasi Mesin dan atau Peralatan pada Sektor Industri Agro
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan program peremajaan dan penambahan mesin serta peralatan di sektor industri agro untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya saing guna memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional. Program ini mencakup kegiatan restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan industri yang berkedudukan di Indonesia dengan tujuan utama memperkuat struktur dan nilai tambah industri agro.
- berlakuPermenperin Nomor 14 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026
Permenperin No. 14 Tahun 2026 mengubah Pasal 10 dari Permenperin No. 3 Tahun 2025 untuk menyesuaikan pengaturan wajibnya penerapan Standar Nasional Indonesia pada minyak goreng sawit guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
- berlakuPermenperin Nomor 16 Tahun 2026 2026
Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan atau Bahan Melalui Impor Bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan ini memberikan insentif berupa penurunan bea masuk atas impor suku cadang pesawat udara bagi perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara. Ketentuan ini mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan skema khusus tersebut untuk menjamin stabilitas sektor transportasi udara dan kelancaran operasional.
- berlakuPermenperin Nomor 18 Tahun 2026 2026
Organisasi Dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Manufaktur
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pembentukan Balai Teknologi Industri Manufaktur sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Kementerian Perindustrian untuk memperkuat daya saing dan kemandirian teknologi dalam negeri. Balai ini bertugas menyelenggarakan layanan pengembangan produk, transfer teknologi, hilirisasi riset, serta pengembangan kompetensi SDM industri manufaktur.
- berlakuPermenperin Nomor 17 Tahun 2026 2026
Organisasi Dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Produk Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2026
Peraturan ini membentuk Balai Sertifikasi Produk Dalam Negeri sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat P3DN untuk optimalisasi sertifikasi produk dalam negeri guna mendukung belanja pemerintah dan pertumbuhan ekonomi. Unit ini bertugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
- berlakuPermenperin Nomor 11 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-Ind/Per/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (Bjku) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2026
Permenperin No. 11 Tahun 2026 mencabut Permenperin No. 35/M-IND/PER/5/2014 yang mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU). Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan terkait telah digantikan oleh Permenperin Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib.
- berlakuPermenperin Nomor 5 Tahun 2026 2026
Pusat Penyedia Bahan Baku dan atau Bahan Penolong
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk menjamin kelangsungan produksi industri kecil dan menengah, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya fokus pada impor. Definisi yang diatur mencakup industri sebagai kegiatan pengolah bahan menjadi barang bernilai tambah, serta bahan baku dan penolong sebagai komponen esensial dalam proses produksi.
- berlakuPermenperin Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian untuk memperkuat tata kelola guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Fungsi utamanya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis industri, bimbingan teknis di daerah, serta koordinasi dan pengelolaan administrasi seluruh unsur organisasi.
- berlakuPermenperin Nomor 6 Tahun 2025 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kertas dan karton sebagai bahan baku kemasan primer pangan guna menjamin keamanan pangan dan meningkatkan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan Permenperin Nomor 20 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan industri terkini.
- berlakuPermenperin Nomor 9 Tahun 2025 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban guna menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan, serta efisiensi industri. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan industri terkini.
- berlakuPermenperin Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk gula kristal rafinasi guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Ketentuan ini menggantikan regulasi lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan terkini di bidang standardisasi.
- berlakuPermenperin Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025
Permenperin No. 7 Tahun 2025 menggantikan peraturan lama untuk mewajibkan penerapan SNI pada seluruh produk elektronika rumah tangga guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan efisiensi dan kinerja produk elektronik di Indonesia.
- berlakuPermenperin Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kopi instan guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan terbaru di bidang standardisasi industri.
- berlakuPermenperin Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2025
Permenperin No. 3 Tahun 2025 menggantikan Permenperin No. 46 Tahun 2019 untuk mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada minyak goreng sawit guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perindustrian dan standardisasi nasional serta bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor tersebut.