Peraturan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Halaman 7 dari 17 · 506 dokumen
Statuta Politeknik Sttt Bandung
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan acuan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma di Politeknik STTT Bandung untuk mendukung transformasi menjadi *corporate university* bertaraf global, sekaligus menggantikan statuta lama yang dianggap sudah tidak sesuai. Landasan hukumnya mencakup berbagai UU pendidikan, industri, dan peraturan pemerintah terkait standar nasional serta tata kerja kementerian.
Statuta Politeknik Atk Yogyakarta
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Politeknik ATK Yogyakarta sebagai landasan penyusunan prosedur operasional demi pengembangan vokasi industri bertaraf global. Peraturan ini menggantikan statuta sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, serta menjamin objektivitas dan kualitas pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembina Industri bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021 guna mengatur standar kompetensi dan tata laksana jabatan tersebut di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Petrokimia Banten
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagai perguruan tinggi vokasi yang fokus pada pendidikan teknologi industri petrokimia guna mendukung pembangunan sumber daya manusia yang kompeten. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pendidikan tinggi, perindustrian, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan sumber daya industri.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perindustrian untuk melakukan penyidikan tindak pidana guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum. PPNS ini berwenang melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan, dan penyidikan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta peraturan perundang-undangan terkait.
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungannilai Tingkat Komponen dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan untuk menghitung besaran kandungan dalam negeri (TKDN) pada alat kesehatan dan alat diagnostik in vitro guna mendukung pengembangan industri lokal. Definisi mencakup instrumen, mesin, atau reagen yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, atau menyembuhkan penyakit serta pemeriksaan spesimen manusia. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perindustrian untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui peningkatan produksi dalam negeri.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) khusus untuk industri penyempurnaan tekstil guna menstandarisasi kompetensi dari pendidikan, pelatihan, hingga pengalaman kerja. Kerangka ini mencakup tujuh jenjang kualifikasi (level 2 hingga 8) yang menjadi dasar untuk pengembangan kurikulum, sertifikasi, manajemen SDM, serta pengakuan dan penyetaraan kompetensi di sektor tersebut.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk industri pertenunan guna menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Ketentuan ini mencakup jenjang kualifikasi dari level 2 hingga 8 sebagai dasar pengembangan kompetensi, sertifikasi, serta sistem karir di sektor industri tenun.
Standar Industri Hijau untuk Industri Produk Makanan Ringan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri produk makanan ringan guna meningkatkan efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan. SIH ini mencakup persyaratan teknis dan manajemen yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam proses produksi makanan ringan.
Standar Industri Hijau untuk Industri Felt Sebagai Material Silencer
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar teknis dan manajemen untuk industri pembuatan felt sebagai material peredam suara pada kendaraan bermotor guna meningkatkan efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan. Standar ini mewajibkan penerapan rantai pasok hijau dalam proses produksi untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan fungsi lingkungan hidup.
Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar industri hijau khusus untuk industri tekstil penyempurnaan dan pencetakan kain guna meningkatkan efisiensi sumber daya air dan energi serta menjaga kelestarian lingkungan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenperin No. 13 Tahun 2019) untuk menyesuaikan dengan persyaratan teknis dan manajemen yang lebih mutakhir.
Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya air dan energi bagi industri ubin keramik untuk menjaga kelestarian lingkungan. Standar ini menggantikan regulasi sebelumnya guna memastikan proses produksi industri ubin keramik selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) khusus untuk industri pertenunan yang menggunakan alat tenun mesin guna meningkatkan efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan. SIH ini berfungsi sebagai acuan wajib bagi perusahaan untuk menerapkan praktik produksi yang berkelanjutan dan selaras dengan pembangunan industri nasional.
Statuta Politeknik Industri Logam Morowali
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Politeknik Industri Logam Morowali sebagai landasan penyusunan prosedur operasional dan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global. Peraturan ini juga berfungsi untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi.
Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Lembaga Verifikasi Independen oleh Menteri Perindustrian untuk melakukan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN serta BMP, yang berlaku selama 5 tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun. Sanksi administratif juga diterapkan sebagai mekanisme penegakan aturan bagi perusahaan yang terkait dengan proses verifikasi tersebut.
Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri pengolahan kayu guna meningkatkan daya saing dan mendukung kebijakan industri hulu agro. Program ini dilaksanakan melalui Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Industri Agro untuk membantu perusahaan industri yang memenuhi kriteria tertentu.
Statuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng sebagai landasan penyusunan prosedur operasional, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permenperin No. 61 Tahun 2020) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Statuta Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta sebagai landasan menuju corporate university. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan menjadi acuan penyusunan prosedur operasional di lingkungan akademi tersebut.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Semen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) khusus untuk industri semen guna menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dalam satu struktur penjenjangan kualifikasi. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengembangan program pendidikan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi, serta sistem rekrutmen dan karir di sektor tersebut. Selain itu, peraturan ini mewajibkan evaluasi terhadap kerangka kualifikasi ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pemintalan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) khusus untuk industri pemintalan guna menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengembangan program kompetensi, sertifikasi, manajemen SDM, serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi tenaga kerja di sektor tersebut.
Tata Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil Sebagai Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data industri untuk menilai kapasitas produksi tekstil dan produk tekstil guna mendukung kebutuhan bahan baku dan penolong industri dalam negeri. Tujuannya adalah menyusun rencana kebutuhan komoditas, mengukur kinerja industri, serta memastikan ketersediaan pasokan yang lancar bagi proses produksi.
Standardisasi Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka kerja untuk standardisasi industri guna meningkatkan mutu dan daya saing industri dalam negeri. Fokus utamanya adalah pada proses merumuskan, menetapkan, serta mengawasi standar teknis (SNI dan spesifikasi) yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri kecil guna mendukung pemberdayaan industri dalam negeri. Definisi industri kecil dalam aturan ini dibatasi pada usaha dengan modal maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Penghitungan ini menghasilkan Sertifikat TKDN IK sebagai bukti perolehan nilai kandungan dalam negeri bagi pelaku usaha.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perindustrian Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan pelaksanaan dekonsentrasi di bidang perindustrian kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2023 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan industri di daerah. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait pemerintahan daerah dan keuangan negara. Tujuannya adalah memastikan koordinasi dan pengawasan kebijakan industri pusat dapat dijalankan secara optimal di tingkat daerah.
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2022
Permenperin No. 48 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang akuntabel, sesuai kaidah kearsipan dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini menetapkan definisi arsip, kearsipan, serta jenis-jenis arsip (dinamis, aktif, semi-aktif, tidak aktif) sebagai dasar pengelolaan dokumen dalam berbagai bentuk dan media.
Penghargaan Industri Halal Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian penghargaan "Industri Halal Indonesia" (IHYA) yang diselenggarakan setahun sekali oleh Menteri Perindustrian untuk mengapresiasi inovasi dan kontribusi berbagai pihak dalam pengembangan industri halal nasional. Penghargaan dikategorikan berdasarkan aspek seperti inovasi halal terbaik, program sosial kemasyarakatan terbaik, dan rantai pasok halal terbaik. Penerima penghargaan mencakup perusahaan industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, lembaga keuangan, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan profesionalitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugasnya. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan panduan teknis untuk melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian Perindustrian guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi. Evaluasi mencakup analisis sistematis, pemberian nilai, serta identifikasi masalah dan solusi berdasarkan capaian kinerja yang dilaporkan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021
Permenperin No. 4 Tahun 2021 melakukan penyesuaian pada Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 dengan mengubah urutan angka dan menyisipkan angka baru (7a) terkait definisi produk besi atau baja. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan meningkatkan efektivitas proses penerbitan pertimbangan teknis impor produk baja.
Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur jaminan ketersediaan bahan baku industri gula melalui penyediaan gula kristal mentah dari impor untuk mengatasi keterbatasan pasokan tebu domestik. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi berbagai sektor industri pengguna seperti makanan, farmasi, dan HOREKA guna memenuhi kebutuhan gula nasional.