Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri biskuit dan produk roti kering lainnya yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, produk, kemasan) dan persyaratan manajemen. Tujuannya adalah mengatur efisiensi sumber daya dan pengelolaan limbah untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BISKUIT DAN PRODUK ROTI KERING LAINNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8989
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 209
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2020