Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Farmasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan teknis untuk menghitung persentase komponen lokal (TKDN) pada produk farmasi guna mendukung kemandirian industri kesehatan dalam negeri. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai dan mendorong penggunaan produk farmasi buatan Indonesia, terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PRODUK FARMASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11634
- Jumlah diDownload
- 1137
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 539
- Tanggal Pengundangan
- 29 Mei 2020