Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen yang terdiri dari tiga jenjang kualifikasi (jenjang 2, 3, dan 4) sebagai pedoman standar kompetensi. Kerangka ini digunakan untuk menyelaraskan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja guna memberikan pengakuan kompetensi serta menjadi dasar dalam pengembangan SDM, sertifikasi, dan sistem karir di sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG TEKNOLOGI FESYEN DAN DESAIN FESYEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8609
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1274
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2020