Kembali
Memuat PDF…
Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka dan panduan untuk mengukur tingkat kesiapan industri Indonesia dalam bertransformasi menuju Industri 4.0 melalui penyusunan Indeks Kesiapan Industri 4.0 (INDI 4.0). Tujuannya adalah memberikan arah strategi yang jelas dan landasan bagi pemerintah serta sektor industri untuk mempercepat pelaksanaan Making Indonesia 4.0.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGUKURAN TINGKAT KESIAPAN INDUSTRI DALAM BERTRANSFORMASI MENUJU INDUSTRI 4.0
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10598
- Jumlah diDownload
- 1070
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 915
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2020