Peraturan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Halaman 8 dari 17 · 506 dokumen
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk batang konduktor dari tembaga guna menjamin keamanan, mutu, dan daya saing produk industri nasional. Ketentuan ini didasarkan pada upaya melindungi konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3751:2018 untuk tepung terigu sebagai bahan makanan, menggantikan standar lama tahun 2009 demi menjamin keamanan pangan dan daya saing industri. Ketentuan ini berlaku secara wajib bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah pedoman pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor barang dan bahan produksi bagi industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19, guna mempercepat pemulihan ekonomi dan stabilitas sektor tersebut. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.010/2021 terkait bea masuk ditanggung pemerintah.
Rekomendasi Impor Bahan Berbahaya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian rekomendasi impor untuk Bahan Berbahaya (B2) guna menjamin kepastian hukum dan kelancaran impor. Kewenangan penerbitan rekomendasi ini berada di Kementerian Perindustrian, yang mendefinisikan B2 sebagai zat atau bahan kimia/biologi yang memiliki sifat berbahaya seperti racun, karsinogenik, atau korosif.
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perindustrian. Ketentuan ini mencakup definisi PNBP serta subjek wajib bayar, baik dari dalam maupun luar negeri, yang memiliki kewajiban membayar pungutan atas layanan pemanfaatan sumber daya negara.
Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan program insentif investasi untuk mendorong penggunaan mesin dan peralatan modern serta ramah lingkungan pada industri penyempurnaan dan pencetakan kain guna meningkatkan daya saing dan efisiensi energi. Program ini menjadi prioritas dukungan bagi kedua industri tersebut sebagai bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-Ind/Per/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah aturan penggunaan kantong satu merek untuk pupuk NPK bersubsidi guna meningkatkan kelancaran, keamanan, dan mencegah penyimpangan dalam distribusi kepada petani. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya pengawasan ketat terhadap barang strategis pangan untuk memastikan sampai pada kelompok tani yang berhak.
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko di sektor perindustrian yang wajib dilaksanakan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang tidak bertentangan.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021
Permenperin No. 15 Tahun 2021 mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ampul dan vial gelas/kaca yang digunakan dalam obat suntik demi menjamin keamanan, kesehatan, serta daya saing industri. Ketentuan ini berlaku secara wajib bagi seluruh pelaku usaha di sektor tersebut untuk melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra Ikm Melalui One Village One Product
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021
Pelaporan Perusahaan Industri Strategis yang Telah Ditetapkan Jumlah Produksi, Distribusi, dan Harga Produknya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2021
Perusahaan Industri Strategis yang telah ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan stok bahan baku, distribusi, serta harga produk kepada Menteri setiap enam bulan atau sewaktu-waktu. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai pedoman yang berlaku.
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan proses manufaktur, pengujian emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar, serta pengadaan komponen untuk industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih di dalam negeri. Tujuannya adalah mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri sesuai kebutuhan pengembangan sektor tersebut.
Ketentuan Penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Sisa
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2021
Permenperin No. 22 Tahun 2021 mengatur ketentuan penjualan atau pemindahtanganan bahan baku dan/atau bahan penolong sisa yang berasal dari impor, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah industri di Indonesia. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti industri, bahan baku, dan bahan penolong, serta menetapkan larangan bagi perusahaan industri untuk menjual atau memindahtangankan bahan tersebut tanpa memenuhi persyaratan tertentu.
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara pengawasan serta pengendalian atas kegiatan usaha industri dan kawasan industri, termasuk mekanisme audit dan inspeksi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini mengatur pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
Pusat Penyedia Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor yang berfungsi menyediakan kebutuhan bahan mentah, barang setengah jadi, atau bahan pelengkap untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui sistem kontrak pemesanan. Ketentuan ini dirancang untuk mendukung kemudahan dan pemberdayaan IKM dalam mengakses input produksi impor sesuai kebutuhan industri mereka.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021
Permenperin No. 24 Tahun 2021 merevisi aturan penunjukan dan ruang lingkup Lembaga Sertifikasi Industri Hijau menyusul penambahan 15 standar industri hijau baru. Peraturan ini menyesuaikan kriteria lembaga sertifikasi untuk mengakomodasi perluasan komoditas yang disertifikasi.
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penunjukan dan fungsi Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi serta pengujian mutu wajib terhadap tepung terigu sebagai bahan makanan guna mendukung efektivitas SNI yang berlaku. Ketentuan ini menjadi dasar operasional pengawasan kualitas produk tepung terigu di Indonesia sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan lembaga penilaian kesesuaian yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian mutu untuk peralatan dapur serta pemanas cair listrik rumah tangga yang wajib memenuhi SNI. Tujuannya adalah memastikan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan standar nasional tersebut sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penunjukan dan peran Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi serta pengujian mutu pada Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) yang diberlakukan secara wajib. Tujuannya adalah memastikan efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait produk tersebut sesuai dengan Permendag No. 2 Tahun 2021.
Penghargaan Indonesia Good Design Selection
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Penghargaan IGDS sebagai penghargaan tertinggi untuk desain produk industri terbaik (produk jadi atau konsep) yang diberikan pemerintah kepada desainer dan perusahaan industri di Indonesia. Tujuannya adalah mendorong inovasi, peningkatan kualitas desain, serta pengembangan produk yang berkarakter Indonesia dengan frekuensi pemberian minimal satu kali dalam dua tahun.
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam Rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan baku minuman beralkohol bagi perusahaan yang tidak mampu memproduksi bahan tersebut di dalam negeri. Tujuannya adalah untuk mengontrol dan mengawasi industri minuman beralkohol guna melindungi kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak penyalahgunaan alkohol.
Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permenperin No. 10 Tahun 2019 untuk menetapkan standar industri hijau yang lebih sesuai bagi industri pengasapan karet dalam bentuk ribbed smoked sheet guna efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan.
Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permenperin No. 9 Tahun 2019 untuk menetapkan standar industri hijau yang lebih sesuai bagi proses produksi karet remah yang intensif penggunaan air. Tujuannya adalah memastikan efisiensi sumber daya, kelestarian lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat dalam industri tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 16 tentang importasi susulan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang diperbolehkan jika terjadi kekurangan, kesalahan, atau kerusakan komponen. Importasi susulan harus dilakukan dalam waktu tertentu dan jumlah komponen yang diimpor tidak boleh melebihi jumlah komponen yang disusulkan.
Standar Industri Hijau untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar teknis dan manajemen untuk efisiensi sumber daya pada industri oleokimia dasar yang bersumber dari minyak nabati guna mendukung kelestarian lingkungan. Standar ini mencakup definisi industri hijau, kriteria asam lemak, serta prosedur esterifikasi untuk menghasilkan methyl ester sebagai produk utamanya.
Standar Industri Hijau untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar teknis dan manajemen untuk efisiensi sumber daya pada industri pembuatan barang dari kaca (seperti fiberglass, kaca jam dinding, dan bahan bangunan kaca) guna mendukung kelestarian lingkungan. Standar ini wajib diterapkan oleh pelaku usaha untuk memastikan proses produksinya berkelanjutan dan selaras dengan pembangunan industri nasional.
Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan daftar urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan dekonsentrasi pada tahun anggaran 2022, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah pusat di tingkat daerah berjalan efektif dengan tetap mengacu pada undang-undang terkait perindustrian dan pemerintahan daerah. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi Gubernur dalam mengelola dan mengawasi urusan perindustrian yang diserahkan oleh Kementerian Perindustrian.
Standar Industri Hijau untuk Industri Tepung Terigu
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri tepung terigu yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, produk, kemasan, limbah) dan persyaratan manajemen guna meningkatkan efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan. Standar ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pembuatan tepung terigu untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan fungsi lingkungan hidup.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan untuk industri kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah guna menentukan besaran pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuannya adalah mendukung pembangunan industri nasional menuju kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan sesuai dengan prioritas pemerintah.
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi dan pengangkatan pejabat perindustrian di luar negeri untuk mendukung kerja sama internasional dan memfasilitasi kepentingan sektor industri Indonesia. Ketentuan ini disusun karena aturan sebelumnya mengenai atase perindustrian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan dan bertujuan untuk melaksanakan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.