Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Body Repair
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang otomotif subbidang body repair yang terdiri dari jenjang kualifikasi 2, 3, dan 5 sebagai pedoman pengembangan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pengakuan kompetensi. Ketentuan ini bertujuan untuk menyandingkan dan mengintegrasikan antara pendidikan formal, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja guna memberikan pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur pekerjaan di sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG BODY REPAIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8047
- Jumlah diDownload
- 364
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1271
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2020