Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 14 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan LSIH agar wajib mengacu pada tata cara sertifikasi industri hijau, menetapkan syarat minimal memiliki dua auditor (satu permanen dan satu kontrak) dalam 12 bulan, serta memberlakukan sanksi pembekuan penunjukan selama 90 hari bagi LSIH yang tidak memenuhi kewajiban.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
14
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2746
Jumlah diDownload
479
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
248
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah