Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan LSIH agar wajib mengacu pada tata cara sertifikasi industri hijau, menetapkan syarat minimal memiliki dua auditor (satu permanen dan satu kontrak) dalam 12 bulan, serta memberlakukan sanksi pembekuan penunjukan selama 90 hari bagi LSIH yang tidak memenuhi kewajiban.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2746
- Jumlah diDownload
- 479
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 248
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2020