Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 07-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menghapus kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan menyatakan bahwa permohonan SIUP baru, perubahan, atau penggantian karena hilang/rusak tidak dikenakan retribusi. Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
07/M-DAG/PER/2/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2464
Jumlah diDownload
409
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
321
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah