Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 07-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menghapus kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan menyatakan bahwa permohonan SIUP baru, perubahan, atau penggantian karena hilang/rusak tidak dikenakan retribusi. Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 07/M-DAG/PER/2/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2464
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 321
- Tanggal Pengundangan
- 22 Februari 2017