Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku
Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras guna menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pangan, perdagangan, serta ketahanan pangan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 27/M-DAG/PER/5/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9272
- Jumlah diDownload
- 440
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 695
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2017