Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras guna menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pangan, perdagangan, serta ketahanan pangan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
27/M-DAG/PER/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9272
Jumlah diDownload
440
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
695
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah