Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 29-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perdagangan Antarpulau

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Perdagangan antarpulau didefinisikan sebagai kegiatan perdagangan atau pendistribusian barang antar-pulau (dalam satu provinsi atau antarprovinsi) yang wajib diseberangkan menggunakan angkutan laut atau sungai. Peraturan ini mengatur ketentuan bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan hukum, dalam melakukan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting strategis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
29/M-DAG/PER/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Perdagangan Antarpulau
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1572
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
720
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah