Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 29-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku
Perdagangan Antarpulau
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perdagangan antarpulau didefinisikan sebagai kegiatan perdagangan atau pendistribusian barang antar-pulau (dalam satu provinsi atau antarprovinsi) yang wajib diseberangkan menggunakan angkutan laut atau sungai. Peraturan ini mengatur ketentuan bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan hukum, dalam melakukan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting strategis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 29/M-DAG/PER/5/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perdagangan Antarpulau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1572
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 720
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2017