Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Halaman 19 dari 21 · 605 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menyinkronkan penerbitan Tanda Daftar Gudang dengan Sertifikat Laik Fungsi untuk gedung yang difungsikan sebagai gudang guna mempermudah usaha perdagangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penataan dan pembinaan gudang dengan regulasi terkait bangunan gedung yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2016 di berbagai daerah seperti Pidie, Aceh Utara, Simalungun, hingga Nduga. Perubahan mencakup pengunduran diri, usulan baru, penyesuaian anggaran, dan perubahan lokasi pasar di wilayah-wilayah tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81-m-dag-per-11-2016 Tahun 2016
Permendag No. 81/M-DAG/PER/11/2016 mengubah nomenklatur program dalam Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015–2019 untuk mengakomodasi perubahan struktur. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perluasan cakupan program dan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan nasional.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan agar Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dapat mengajukan perubahan atau penambahan golongan, merek, jenis, dan prinsipal produk selama periode berjalan dengan persetujuan Dirjen Daglu. Pengajuan permohonan harus disertai dokumen pendukung seperti fotokopi penetapan IT-MB dan surat persetujuan impor yang masih berlaku.
Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menyederhanakan perizinan impor limbah non-B3 di Indonesia sekaligus mencabut aturan lama yang dianggap tidak relevan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kepabeanan, pengelolaan sampah, dan lingkungan hidup.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M- Dag/Per/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai instansi yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Asal, yang dilakukan untuk mendukung fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP tersebut dalam rangka meningkatkan daya saing dan kemudahan perdagangan di kawasan khusus.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan impor jagung dengan membagi hak impor berdasarkan tujuan: untuk pakan hanya oleh Perum BULOG, untuk pangan oleh Perum BULOG dan pemilik API-P, serta untuk bahan baku industri hanya oleh pemilik API-P. Selain itu, prosedur pengajuan Persetujuan Impor disederhanakan menjadi sistem elektronik dengan lampiran dokumen spesifik (seperti API-U, API-P, PIB, atau bukti kepemilikan tempat penyimpanan) yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemohon.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian kompetensi teknis dan non-teknis bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melakukan pengujian mutu barang, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme jabatan fungsional tersebut. Ketentuan ini mencakup definisi jabatan fungsional Penguji Mutu Barang dalam kategori keterampilan dan keahlian serta prosedur uji kompetensi yang harus dipenuhi.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada empat badan pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pemberian tanda daftar bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan-kawasan tersebut.
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Eksportir dan Importir
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi eksportir dan importir yang melanggar ketentuan dalam UU Perdagangan, UU Kepabeanan, serta peraturan terkait ekspor dan impor. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, atau pembekuan izin usaha, yang dijatuhkan oleh pejabat berwenang di Kementerian Perdagangan setelah melalui proses pemeriksaan dan pemberitahuan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016
Peraturan ini memperbarui daftar jenis barang yang boleh disimpan di gudang sistem resi gudang dengan menambahkan gambir, teh, kopra, dan timah. Tujuannya adalah untuk optimalisasi penyimpanan barang serta penggunaan resi gudang sebagai instrumen untuk memperkecil risiko dan pembiayaan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115/M-Dag/Per/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Perubahan tersebut didasarkan pada kebutuhan memperkuat mekanisme pengawasan di tingkat daerah sesuai dengan berbagai undang-undang terkait metrologi, perlindungan konsumen, dan pemerintahan daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M- Dag/Per/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk pengembangan gudang dan fasilitas pendukung dalam sistem resi gudang. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi terkait keuangan negara dan perdagangan.
Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur ketentuan teknis pemasukan dan pengeluaran barang asal luar daerah pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk meningkatkan daya saing nasional dan efisiensi logistik. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang kepabeanan, perdagangan, serta peraturan pemerintah dan presiden terkait tempat penimbunan berikat.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyempurnaan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kemetrologian serta Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait metrologi, kementerian negara, serta peraturan presiden dan menteri yang relevan. Tujuannya adalah memastikan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi di kedua bidang tersebut.
Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur ketentuan ekspor dan impor hewan serta produk hewan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan perdagangan, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang terkait. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang nasional dan internasional yang menyangkut karantina, kepatian, peternakan, dan perdagangan.
Izin Pembuatan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Produksi dalam Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan bagi pembuatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang diproduksi di dalam negeri untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait metrologi legal, keabeanan, perlindungan konsumen, serta peraturan pemerintah dan presiden yang relevan. Tujuannya adalah menstandarisasi proses produksi alat-alat tersebut agar sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengawasan mutu bahan olah karet spesifikasi teknis yang diperdagangkan untuk menjamin daya saing, keamanan, dan kepastian usaha. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menetapkan standar mutu yang baik dalam perdagangan komoditas tersebut.
Tingkat Kesulitan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Alat Ukur Metrologi Teknis serta Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tingkat kesulitan alat ukur, takar, timbang, perlengkapannya, serta alat ukur metrologi teknis dan tingkatan standar untuk keperluan penilaian jabatan fungsional Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna memperlancar proses penilaian dan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional terkait.
Pembinaan dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan perwakilan perdagangan di luar negeri guna meningkatkan kinerja dan peran mereka dalam pencapaian sasaran pembangunan perdagangan. Dasar penugasan ini bersumber dari ketentuan Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Bp3 Palembang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016
Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05-m-dag-per-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan menyederhanakan perizinan dan mengatur kembali ketentuan ekspor serta impor hewan dan produk hewan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan. Dasar hukumnya mencakup undang-undang tentang karantina hewan, kepatian, peternakan, pangan, serta larangan monopoli dan perlindungan konsumen.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah tata cara penetapan harga patokan ekspor untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar guna meningkatkan daya saing dan volume ekspor. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, pertambangan, dan kepatuhan terhadap aturan bea keluar yang berlaku.
Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan menyederhanakan perizinan impor barang modal dalam keadaan tidak baru untuk meningkatkan daya saing nasional, sekaligus mencabut aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, investasi, dan sektor strategis seperti pelayaran, penerbangan, dan perindustrian.
Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost Insurance And Freight untuk Pelaksanaan Ekspor Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan nilai freight dan asuransi yang harus diisi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang untuk tahun 2016 terkait penggunaan Incoterm CIF (Cost, Insurance and Freight). Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 tentang tata cara penetapan nilai tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan yang berada di bawah Presiden, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Fungsi kementrian mencakup perumusan kebijakan penguatan perdagangan dalam negeri, fasilitasi ekspor-impor barang nonmigas, serta pengawasan mutu, standar, dan kegiatan pasar.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80Mdagper102014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016
Permendag No. 09/M-DAG/PER/2/2016 mengubah ketentuan terkait kewajiban produsen, pengemas, dan pelaku usaha untuk memperdagangkan minyak goreng dengan kemasan, guna mendukung kesiapan mereka dalam memenuhi aturan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perlindungan konsumen, pangan, dan perdagangan serta peraturan pemerintah terkait label dan keamanan pangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48Mdagper62016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016
Permendag No. 49/M-DAG/PER/7/2016 mengubah aturan sebelumnya untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan bagi pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Perubahan ini memberikan kewenangan khusus kepada empat badan pengusahaan di lokasi tersebut untuk menerbitkan tanda daftar perusahaan secara mandiri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Wajib Daftar Perusahaan, UU Kawasan Perdagangan Bebas, serta peraturan perundang-undangan terkait perdagangan dan pendaftaran perusahaan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05Mdagper12016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016
Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspor dan Impor Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan ketentuan pelayanan perizinan ekspor dan impor melalui sistem INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi bagi pelaku usaha. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (Permenperdag No. 28 Tahun 2009) yang telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknologi terkini.