Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 08-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau kuasa perusahaan yang sah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir pendaftaran yang ditentukan. Kuasa perusahaan tidak berwenang untuk menandatangani formulir pendaftaran tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
08/M-DAG/PER/2/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5954
Jumlah diDownload
443
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
322
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah