Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 08-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau kuasa perusahaan yang sah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir pendaftaran yang ditentukan. Kuasa perusahaan tidak berwenang untuk menandatangani formulir pendaftaran tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 08/M-DAG/PER/2/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5954
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 322
- Tanggal Pengundangan
- 22 Februari 2017