Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan ekspor pupuk urea non subsidi untuk menjaga ketersediaan pupuk nasional di sektor pertanian melalui pengawasan yang efektif. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait perdagangan, pangan, dan industri, serta peraturan pemerintah tentang perizinan dan sistem elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7582
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1649
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012