Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya tentang ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian untuk menyesuaikan dengan kondisi hukum terkini serta meningkatkan nilai tambah ekspor. Tujuannya adalah memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dalam mengekspor hasil tambang yang telah diolah atau dimurnikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
01/M-DAG/PER/1/2017
Tahun
2017
Tentang
Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5872
Jumlah diDownload
413
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
137
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah