Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi barang kebutuhan pokok (distributor, sub-distributor, atau agen) untuk mendaftarkan diri guna mengoptimalkan pengendalian dan distribusi barang tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang perorangan atau badan hukum yang menjalankan kegiatan penyaluran barang kebutuhan pokok di dalam negeri berdasarkan UU Perdagangan dan Peraturan Presiden terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
20/M-DAG/PER/3/2017
Tahun
2017
Tentang
Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8894
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
517
Tanggal Pengundangan
03 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah