Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku
Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi barang kebutuhan pokok (distributor, sub-distributor, atau agen) untuk mendaftarkan diri guna mengoptimalkan pengendalian dan distribusi barang tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang perorangan atau badan hukum yang menjalankan kegiatan penyaluran barang kebutuhan pokok di dalam negeri berdasarkan UU Perdagangan dan Peraturan Presiden terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 20/M-DAG/PER/3/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8894
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 517
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2017