Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Halaman 8 dari 12 · 347 dokumen
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-107-menlhk-setjen-kum-1-12-2018 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-106-menlhk-setjen-kum-1-12-2018 Tahun 2018
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-10-2018 Tahun 2018
Pedoman Pendidikan dengan Biaya Mandiri bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengikuti pendidikan lanjutan dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan pembinaan karir PNS sesuai kebutuhan organisasi.
Standar Kompetensi Dan Kualifikasi Jabatan Pengawas Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) serta kualifikasi yang wajib dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil pada jabatan Pengawas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Standar tersebut mencakup aspek kompetensi manajerial untuk memimpin unit organisasi dan kompetensi teknis yang spesifik terkait bidang pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengangkatan, promosi, mutasi, dan pengembangan karier pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tata cara pelimpahan wewenang Menteri LHK terkait penghapusan Barang Milik Negara agar selaras dengan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Perubahan ini menyesuaikan daftar pejabat yang berwenang menandatangani surat atau keputusan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian LHK.
Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) serta kualifikasi yang wajib dipenuhi oleh pegawai untuk diangkat, dipromosikan, atau dimutasi ke jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Standar tersebut mencakup kompetensi manajerial untuk memimpin unit organisasi dan kompetensi teknis yang spesifik terkait tugas jabatan, dengan dasar hukum dari UU ASN dan peraturan terkait manajemen kepegawaian.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-2-menlhk-setjen-kap-3-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan pelimpahan wewenang Menteri terkait penunjukan Pengguna Barang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai Kuasa Pengguna Barang agar selaras dengan aturan terbaru Kementerian Keuangan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan tata cara pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Kehutanan dengan regulasi perbendaharaan dan pengelolaan aset negara yang berlaku.
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin ketertiban, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana negara. Aturan ini disusun sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait konservasi sumber daya alam, kehutanan, serta pengelolaan keuangan negara.
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan Untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil Bidang Sanitasi Dan Perlindungan Daerah Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah pada usaha skala kecil di bidang sanitasi dan perlindungan daerah hulu sumber air irigasi. Dasar hukumnya bersumber pada kewenangan Menteri dalam menyusun petunjuk teknis penggunaan dana perimbangan serta perubahan arah kebijakan DAK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi unit kerja dan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani benturan kepentingan guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi, kehutanan, perlindungan lingkungan, serta peraturan tentang tata kelola aparatur sipil negara.
Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, dengan pembinaan teknis yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal terkait, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan. Pedoman ini mengatur standar kompetensi, penulisan karya ilmiah, pelatihan, uji kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional tersebut.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan lain di lingkungan Kementerian LHK yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah, sebagai penyesuaian terhadap perubahan mekanisme anggaran bantuan pemerintah dari Kementerian Keuangan. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan tata kelola bantuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan ekosistem gambut sebagai langkah perlindungan fungsi ekologisnya, seperti pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan kelestarian keanekaragaman hayati. Pengukuran ini merupakan kewajiban untuk mencegah kerusakan ekosistem gambut yang rentan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-16-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk memulihkan fungsi ekosistem gambut yang rentan atau rusak guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, siklus air, penyimpanan karbon, serta keseimbangan iklim. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, dan PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut untuk meningkatkan perlindungan fungsi ekologisnya, seperti kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan penyeimbang iklim. Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016) dalam rangka perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan pemegang izin usaha hutan tanaman industri untuk merencanakan ulang penataan ruang areal gambut di wilayah kerjanya guna melindungi ekosistem gambut yang rentan dan rusak. Perubahan ini bertujuan menjaga fungsi ekologis gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan penyeimbang iklim. Dasar utamanya adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan /atau Kegiatan Industri Semen
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-19-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar baku mutu emisi untuk usaha dan kegiatan industri semen guna mengendalikan pencemaran udara, sekaligus mencabut ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi. Definisi yang diatur mencakup seluruh tahapan produksi semen mulai dari pencampuran bahan baku, pembakaran di tanur, hingga pendinginan dan pengepakan produk akhir.
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan pertimbangan penyatuan kementerian, perubahan nomenklatur, serta persetujuan dari Arsip Nasional. Dasar hukumnya mencakup UU Kearsipan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, dan peraturan terkait tata naskah dinas serta perkantoran elektronik.
Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-20-menlhk-setjen-kum-1-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas maksimum emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru kategori M (angkutan orang), N (angkutan barang), dan O (roda 4+ dengan mesin bakar), yang menggantikan aturan lama karena sudah tidak relevan. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaporan dan penganggaran pembayaran honorarium untuk program Bakti Rimbawan dalam pembangunan kehutanan. Perubahan ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya.
Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip keuangan untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tujuan menyatukan dan memperbarui ketentuan dari peraturan sebelumnya terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kearsipan dan peraturan pemerintah yang berlaku, serta menyesuaikan perubahan nomenklatur dan kebijakan akibat pembentukan kementerian gabungan.
Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian (Inpassing)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Mekanisme ini dilaksanakan berdasarkan persyaratan kompetensi dan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina.
Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-29-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sarana pengembangan kompetensi dan peningkatan profesionalisme. Pedoman ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan perundang-undangan terkait pendidikan dan pelatihan jabatan. Tujuannya adalah memastikan setiap PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan guna meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai standar jabatan.
Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran, perusakan lingkungan hidup, dan perusakan hutan sebagai wujud partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pengawasan.
Penghargaan Kalpataru
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-30-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kategori penerima Penghargaan Kalpataru menjadi empat jenis, yaitu perintis, pengabdi, penyelamat, dan pembina, guna memperluas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pemberian penghargaan kepada individu, kelompok/lembaga masyarakat, ASN, dan pengusaha sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelestarian lingkungan.
Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyimpanan, peruntukan, dan pengelolaan barang bukti hasil perusakan hutan serta tindak pidana lingkungan hidup lainnya. Ketentuan ini didasarkan pada amanat undang-undang terkait pencegahan perusakan hutan dan perlindungan hutan yang mewajibkan pengaturan spesifik melalui Peraturan Menteri. Tujuannya adalah mengoptimalkan proses penanganan barang bukti sebagai bagian integral dari kegiatan penyidikan perkara pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-31-menlhk-setjen-set-1-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman percepatan dan optimalisasi pengarusutamaan gender dalam seluruh siklus kebijakan, program, dan kegiatan lingkungan hidup serta kehutanan di Kementerian LHK. Dokumen ini menyempurnakan panduan sebelumnya agar pelaksanaan gender menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dari setiap unit kerja. Tujuannya adalah memastikan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan sektor ini secara responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pemberian, perluasan areal kerja, dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (termasuk di hutan alam, restorasi ekosistem, dan HTI) pada hutan produksi untuk penyederhanaan proses perizinan. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi terhadap regulasi sebelumnya serta ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan.
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-33-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017
Permen LHK No. P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 menetapkan standar dan mekanisme sertifikasi kompetensi teknis bagi ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di bidang lingkungan hidup di daerah. Ketentuan ini mewajibkan pemenuhan kompetensi teknis sebagai syarat bagi ASN untuk menjalankan tugasnya, dengan penetapan standar oleh Menteri terkait setelah berkoordinasi dengan Mendagri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan sertifikasi profesi.