Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemegang izin usaha hutan tanaman industri untuk merencanakan ulang penataan ruang areal gambut di wilayah kerjanya guna melindungi ekosistem gambut yang rentan dan rusak. Perubahan ini bertujuan menjaga fungsi ekologis gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan penyeimbang iklim. Dasar utamanya adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8571
Jumlah diDownload
673
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
339
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah