Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemegang izin usaha hutan tanaman industri untuk merencanakan ulang penataan ruang areal gambut di wilayah kerjanya guna melindungi ekosistem gambut yang rentan dan rusak. Perubahan ini bertujuan menjaga fungsi ekologis gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan penyeimbang iklim. Dasar utamanya adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8571
- Jumlah diDownload
- 673
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 339
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017