Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-29-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-29-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sarana pengembangan kompetensi dan peningkatan profesionalisme. Pedoman ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan perundang-undangan terkait pendidikan dan pelatihan jabatan. Tujuannya adalah memastikan setiap PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan guna meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai standar jabatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2728
Jumlah diDownload
988
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
645
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah