Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Halaman 9 dari 12 · 347 dokumen
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja serta ketentuan terkait inpassing. Tujuannya adalah memastikan formasi jabatan tersebut disusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta standar kompetensi yang berlaku.
Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengakui dan menghormati kearifan lokal serta hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem. Pengakuan ini didasarkan pada konstitusi dan berbagai undang-undang terkait, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Desa. Kebijakan ini bertujuan mengimplementasikan perlindungan hukum bagi praktik tradisional yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan pemberian nomor untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ada di dalam negeri, serta mekanisme pemberitahuan lintas batas untuk ekspor dan impor B3 terbatas. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-35-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini melimpahkan sebagian kewenangan Menteri LHK sebagai Pengguna Anggaran/Barang di tingkat provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk sebagai Koordinator. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lingkup Kementerian LHK, khususnya untuk pusat dan unit pelaksana teknis yang berkoordinasi di provinsi.
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kewajiban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja guna memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil. Pedoman ini mengatur standar kompetensi, jumlah, dan jenis jabatan yang diperlukan di instansi pemerintah bidang lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan formasi ini menjadi dasar bagi setiap kementerian/lembaga dalam mengelola kebutuhan dan pengangkatan pegawai fungsional di bidang pengawas lingkungan hidup.
Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur langkah fasilitasi pemerintah bagi pemegang Izin Usaha Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) untuk menjaga kesinambungan usaha dan ketersediaan bahan baku industri. Fasilitasi ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan fungsi hidrologis ekosistem gambut demi perlindungan keanekaragaman hayati, pengaturan air, dan penyimpanan karbon. Tujuannya adalah menyeimbangkan optimalisasi produksi hasil hutan kayu dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan.
Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan ketatalaksanaan perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani untuk meningkatkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat secara sistematis. Penyempurnaan ini dilakukan guna mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan hutan di tengah kepadatan penduduk yang tinggi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan perusahaan kehutanan negara.
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan silvopastura di hutan produksi untuk menyusun rencana kerja menyeluruh bagi seluruh areal kerjanya sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata hutan. Ketentuan ini bertujuan memberikan pedoman baku bagi pelaku usaha dalam merancang rencana kerja pemanfaatan kawasan silvopastura yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengadaan dan peredaran telur ulat sutera untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, serta menjamin ketersediaan kokon sutera alam melalui percepatan pelayanan perizinan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan menjadi dasar pengembangan persuteraan alam nasional.
Seragam dan Perlengkapan Polisi Kehutanan dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar seragam dan perlengkapan untuk Polisi Kehutanan serta Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) sebagai pengganti aturan lama, guna menyesuaikan perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan tata cara kerja sama penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam untuk lebih optimal memfasilitasi kebutuhan mitra, masyarakat, serta menampung permasalahan di sekitar kawasan konservasi. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi bahwa mekanisme sebelumnya belum cukup efektif dalam menangani dinamika di sekitar kawasan tersebut.
Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan suaka alam dan pelestarian alam sebagai pelaksanaan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011. Dasar hukumnya bersumber pada UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-47-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah dan swasta memiliki sumber daya manusia bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang profesional, ditandai dengan sertifikat kompetensi dari pejabat berwenang. Ketentuan ini didasarkan pada penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk memastikan standar kompetensi yang seragam dan berkualitas di sektor tersebut.
Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merencanakan serta mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dan tenaga kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Fokus utamanya adalah memastikan setiap pegawai memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan bakat mereka melalui pelatihan kerja yang terstruktur. Dasar hukumnya bersumber pada UU ASN, UU Ketenagakerjaan, serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-48-menlhk-setjen-kum-1-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak guna menyesuaikan dengan dinamika pemanfaatannya. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi terhadap peraturan sebelumnya dan mempertimbangkan perkembangan terkini di sektor kehutanan.
Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-49-menlhk-setjen-kum-1-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur kerja sama pemanfaatan hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) guna memperkuat pengelolaan hutan lestari dan mendukung kemandirian KPH. Ketentuan ini didasarkan pada evaluasi dinamika pemanfaatan hutan serta landasan hukum UU Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait tata hutan dan pemerintahan daerah.
Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-10-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar dan ketentuan penggunaan pakaian dinas khusus bagi Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menstandarisasi sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan serta mengacu pada peraturan sebelumnya tentang pakaian dinas di lingkungan kementerian tersebut.
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-10-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang harus berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Penyusunan Renja ini didasarkan pada ketentuan undang-undang perencanaan pembangunan nasional serta peraturan pemerintah tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran.
Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) khusus untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menggantikan peraturan sebelumnya terkait Departemen Kehutanan. Aturan ini disusun untuk memastikan pengelolaan aset negara di kementerian tersebut berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan keuangan yang berlaku.
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-10-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tahun 2018 sebagai wujud sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 serta Rencana Kerja Pemerintah tahun yang sama. Isi peraturan ini mengatur arah kebijakan, program, dan kegiatan utama kementerian tersebut yang harus dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam periode tersebut.
Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-10-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur dan tata kerja Tim Ahli Limbah B3 yang bertugas melakukan evaluasi untuk menetapkan status limbah, mengkecualikan limbah tertentu dari pengelolaan, atau menentukan limbah sebagai produk samping. Fokus utamanya adalah pada mekanisme penentuan karakteristik limbah B3 dan pengecualian sumber spesifik dari kewajiban pengelolaan limbah B3.
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang wajib dipenuhi oleh Pengawas Lingkungan Hidup untuk pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, atau kenaikan jenjang. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme dan syarat uji kompetensi sebagai prasyarat bagi pegawai untuk dapat diangkat atau dipromosikan dalam jabatan fungsional tersebut.
Dukungan Data, Informasi dan Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-57-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme penyediaan data, informasi, dan ahli dari KLHK serta sumber eksternal untuk mendukung penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan agar cepat, tepat, dan akuntabel. Ketentuan ini mencakup definisi data dan informasi serta menetapkan prosedur pengumpulan, penyediaan, dan penggunaan sumber daya tersebut dalam proses hukum terkait lingkungan.
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017
Permen LHK No. P.56 Tahun 2017 menetapkan standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang wajib dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat atau dipindahkan ke Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Peraturan ini mewajibkan calon pejabat fungsional tersebut untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina. Ketentuan ini berlaku untuk pengangkatan pertama maupun perpindahan dari jabatan lain guna memastikan kesesuaian kompetensi dengan standar jabatan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan naik jenjang jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan, mewajibkan mereka lulus uji kompetensi teknis dan manajerial dari lembaga sertifikasi profesi untuk pengangkatan pertama kali, serta menyesuaikan standar kompetensi dengan regulasi terbaru tentang manajemen PNS.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2015-2019 agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, dan berkelanjutan. Penyempurnaan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral serta peraturan presiden dan menteri terkait reformasi birokrasi dan tata kerja kementerian.
Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-60-menlhk-setjen-set-0-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan pengendalian gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong integritas ASN dan menyelaraskan dengan pedoman KPK. Ketentuan ini menggantikan dan menyesuaikan aturan sebelumnya guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-64-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan harga patokan untuk hasil hutan bukan kayu dan hasil sylvopastural/sylvofishery yang belum memiliki tarif, guna mencegah hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan ini merupakan pembaruan atas aturan sebelumnya untuk memastikan perhitungan provisi sumber daya hutan dan ganti rugi tegakan dilakukan secara akurat.
Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Provinsi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2018 kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Penugasan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan tersebut di daerah, dengan dasar hukum utama UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Provinsi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-67-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2018 kepada 33 Gubernur sebagai bentuk tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan tersebut serta menjamin tertib administrasi dan keluaran kegiatan di tingkat daerah.