Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut untuk meningkatkan perlindungan fungsi ekologisnya, seperti kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan penyeimbang iklim. Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016) dalam rangka perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4677
- Jumlah diDownload
- 1055
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 336
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017