Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut untuk meningkatkan perlindungan fungsi ekologisnya, seperti kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan penyeimbang iklim. Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016) dalam rangka perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4677
Jumlah diDownload
1055
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
336
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah