Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-33-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-33-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 menetapkan standar dan mekanisme sertifikasi kompetensi teknis bagi ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di bidang lingkungan hidup di daerah. Ketentuan ini mewajibkan pemenuhan kompetensi teknis sebagai syarat bagi ASN untuk menjalankan tugasnya, dengan penetapan standar oleh Menteri terkait setelah berkoordinasi dengan Mendagri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan sertifikasi profesi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9480
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 760
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2017