Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-33-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Standar dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Daerah

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-33-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen LHK No. P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 menetapkan standar dan mekanisme sertifikasi kompetensi teknis bagi ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di bidang lingkungan hidup di daerah. Ketentuan ini mewajibkan pemenuhan kompetensi teknis sebagai syarat bagi ASN untuk menjalankan tugasnya, dengan penetapan standar oleh Menteri terkait setelah berkoordinasi dengan Mendagri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan sertifikasi profesi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9480
Jumlah diDownload
445
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
760
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah