Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-2-menlhk-setjen-kap-3-1-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-2-menlhk-setjen-kap-3-1-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelimpahan wewenang Menteri terkait penunjukan Pengguna Barang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai Kuasa Pengguna Barang agar selaras dengan aturan terbaru Kementerian Keuangan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan tata cara pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Kehutanan dengan regulasi perbendaharaan dan pengelolaan aset negara yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5562
- Jumlah diDownload
- 458
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 244
- Tanggal Pengundangan
- 07 Februari 2017