Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-2-menlhk-setjen-kap-3-1-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-2-menlhk-setjen-kap-3-1-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pelimpahan wewenang Menteri terkait penunjukan Pengguna Barang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai Kuasa Pengguna Barang agar selaras dengan aturan terbaru Kementerian Keuangan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan tata cara pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Kehutanan dengan regulasi perbendaharaan dan pengelolaan aset negara yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5562
Jumlah diDownload
458
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
244
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah