Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan ekosistem gambut sebagai langkah perlindungan fungsi ekologisnya, seperti pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan kelestarian keanekaragaman hayati. Pengukuran ini merupakan kewajiban untuk mencegah kerusakan ekosistem gambut yang rentan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6714
Jumlah diDownload
804
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
337
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah