Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan ekosistem gambut sebagai langkah perlindungan fungsi ekologisnya, seperti pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan kelestarian keanekaragaman hayati. Pengukuran ini merupakan kewajiban untuk mencegah kerusakan ekosistem gambut yang rentan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6714
- Jumlah diDownload
- 804
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 337
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017