Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pelaporan dan penganggaran pembayaran honorarium untuk program Bakti Rimbawan dalam pembangunan kehutanan. Perubahan ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1313
Jumlah diDownload
435
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
567
Tanggal Pengundangan
12 April 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah