Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaporan dan penganggaran pembayaran honorarium untuk program Bakti Rimbawan dalam pembangunan kehutanan. Perubahan ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1313
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 567
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 Tahun 2014