Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyimpanan, peruntukan, dan pengelolaan barang bukti hasil perusakan hutan serta tindak pidana lingkungan hidup lainnya. Ketentuan ini didasarkan pada amanat undang-undang terkait pencegahan perusakan hutan dan perlindungan hutan yang mewajibkan pengaturan spesifik melalui Peraturan Menteri. Tujuannya adalah mengoptimalkan proses penanganan barang bukti sebagai bagian integral dari kegiatan penyidikan perkara pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3884
- Jumlah diDownload
- 680
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 642
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017