Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyimpanan, peruntukan, dan pengelolaan barang bukti hasil perusakan hutan serta tindak pidana lingkungan hidup lainnya. Ketentuan ini didasarkan pada amanat undang-undang terkait pencegahan perusakan hutan dan perlindungan hutan yang mewajibkan pengaturan spesifik melalui Peraturan Menteri. Tujuannya adalah mengoptimalkan proses penanganan barang bukti sebagai bagian integral dari kegiatan penyidikan perkara pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun
2017
Tentang
Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3884
Jumlah diDownload
680
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
642
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah