Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pelimpahan wewenang Menteri LHK terkait penghapusan Barang Milik Negara agar selaras dengan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Perubahan ini menyesuaikan daftar pejabat yang berwenang menandatangani surat atau keputusan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian LHK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10226
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 161
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2017