Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara pelimpahan wewenang Menteri LHK terkait penghapusan Barang Milik Negara agar selaras dengan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Perubahan ini menyesuaikan daftar pejabat yang berwenang menandatangani surat atau keputusan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian LHK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10226
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
161
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah