Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan Untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil Bidang Sanitasi Dan Perlindungan Daerah Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah pada usaha skala kecil di bidang sanitasi dan perlindungan daerah hulu sumber air irigasi. Dasar hukumnya bersumber pada kewenangan Menteri dalam menyusun petunjuk teknis penggunaan dana perimbangan serta perubahan arah kebijakan DAK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017
Tahun
2017
Tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan Untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil Bidang Sanitasi Dan Perlindungan Daerah Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10349
Jumlah diDownload
483
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
247
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah