Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pemberian, perluasan areal kerja, dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (termasuk di hutan alam, restorasi ekosistem, dan HTI) pada hutan produksi untuk penyederhanaan proses perizinan. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi terhadap regulasi sebelumnya serta ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5900
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 750
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2017