Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan tata cara pemberian, perluasan areal kerja, dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (termasuk di hutan alam, restorasi ekosistem, dan HTI) pada hutan produksi untuk penyederhanaan proses perizinan. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi terhadap regulasi sebelumnya serta ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5900
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
750
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah