Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Halaman 11 dari 12 · 347 dokumen
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2017 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016 Tahun 2016
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2017 kepada 33 Gubernur sebagai Wakil Pemerintah guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan pemerintahan daerah.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-10-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Organisasi dan Tata Kerja untuk Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pedoman ini disusun untuk memastikan keseragaman dan kejelasan struktur organisasi daerah dalam melaksanakan tugas terkait konservasi sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan hutan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang sektoral serta peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan perangkat daerah.
Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengangkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak dengan menerapkan sistem *self-assessment* untuk penerbitan dokumen angkutan guna meningkatkan kemudahan dan produktivitas ekonomi rakyat. Dokumen yang diterbitkan meliputi Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) oleh desa dan Nota Angkutan oleh pemilik/pengirim, yang harus dilengkapi dengan data jenis, volume, serta asal-usul kayu. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menata ulang prosedur penuntutan dan pengawasan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku.
Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan sebagai alat operasional bagi penyuluh untuk mendukung kegiatan penyuluhan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan serta peraturan terkait organisasi Kementerian LHK. Tujuannya adalah mengatur standar penggunaan fasilitas agar kegiatan penyuluhan berjalan efektif sesuai fungsi kelembagaan.
Baku Mutu Air Limbah Domestik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-68-menlhk-setjen-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kualitas (baku mutu) untuk air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga dan usaha, serta mengatur kewajiban pengolahannya sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mencegah pencemaran air dan melindungi daya tampung beban pencemaran sumber air.
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-72-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 sebagai wujud implementasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen ini mengatur arah, tujuan, serta kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh kementerian dalam periode satu tahun tersebut.
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran atas Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, serta menambahkan aturan khusus untuk Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penyempurnaan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan.
Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-70-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar batas maksimum emisi zat pencemar yang diperbolehkan dari usaha pengolahan sampah secara termal untuk mencegah pencemaran udara. Definisi dalam aturan mencakup jenis-jenis sampah (rumah tangga dan sejenisnya), proses pembakaran untuk menghasilkan energi, serta parameter teknis pemantauan emisi menggunakan alat CEMS.
Tata Cara Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman Produk Rekayasa Genetik di Lapangan Uji Terbatas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pengujian keamanan lingkungan untuk tanaman Produk Rekayasa Genetik (PRG) di Lapangan Uji Terbatas guna mencegah risiko terhadap keanekaragaman hayati. Pengujian ini dilakukan dengan menerapkan tindakan pembatasan ketat, seperti isolasi reproduktif dan pengendalian bahan tanaman, agar organisme hasil modifikasi tidak keluar dari lokasi uji.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-58-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan penatausahaan hasil hutan kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang sebelumnya dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) berbasis web. Penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan untuk menjamin kepastian usaha perkayuan.
Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar batas kadar unsur pencemar dalam lindi yang boleh dibuang dari Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) ke sumber air untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ketentuan ini mewajibkan pengolahan air lindi sebelum pelepasan dan menjadi dasar penerbitan Izin Lingkungan bagi usaha atau kegiatan pengelolaan sampah.
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk mengendalikan pembangunan ekoregion secara berkelanjutan di Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dengan melibatkan aspirasi berbagai pihak. Tujuannya adalah memberikan kejelasan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab penyelenggara pengendalian pembangunan di tingkat ekoregion.
Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-75-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan perusahaan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan untuk melakukan validasi status wajib pajaknya sebagai langkah pencegahan korupsi. Prosedur ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 dan didukung oleh berbagai undang-undang terkait perpajakan serta perlindungan lingkungan.
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-50-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan tertentu seperti perkebunan, pertambangan, dan pariwisata, yang harus memenuhi syarat ketat dan kewajiban pemegang izin. Pedoman ini menggantikan aturan lama dengan memperjelas jenis kegiatan yang diizinkan serta prosedur pengajuan dan pengawasan penggunaan kawasan hutan.
Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara perubahan luasan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUP-HP) pada hutan produksi yang disebabkan oleh tumpang tindih perizinan, perubahan status kawasan, konflik tenurial, atau kebijakan penyelesaian konflik. Tujuannya adalah memastikan izin tersebut tetap dapat dikelola secara optimal, adil, dan lestari sesuai dengan ketentuan hukum kehutanan yang berlaku.
Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyelenggaraan lomba dan pemberian apresiasi Wana Lestari untuk menghargai prestasi perorangan, kelompok, aparatur pemerintah, atau badan usaha di bidang lingkungan hidup dan kehutanan berskala nasional. Aturan ini juga menyesuaikan nomenklatur terkait dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-67-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi dan mekanisme uji kompetensi bagi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan untuk memastikan kualifikasi dan kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian dan perpanjangan izin pemungutan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu) pada hutan negara untuk mendukung akses masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Wewenang perizinan di tingkat provinsi didelegasikan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi. Dasar hukum utama adalah UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Pencegahan Perusakan Hutan, dan UU Pemerintahan Daerah.
Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk memungkinkan perubahan fungsi dan peruntukannya. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang kehutanan, tata ruang, serta peraturan pemerintah terkait perubahan peruntukan kawasan hutan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015.
Jenis Invasif
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan jenis tumbuhan dan satwa asing yang berpotensi invasif di Indonesia untuk mencegah kerusakan ekosistem, habitat, atau spesies asli. Pengaturan ini didasarkan pada kewajiban internasional dan undang-undang nasional terkait konservasi keanekaragaman hayati serta pencegahan perusakan lingkungan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi pencegahan masuknya, pengendalian, dan pemusnahan jenis asing yang mengancam keseimbangan alam.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P43menlhksetjen2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-60-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah sistem penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam menjadi berbasis web (SIPUHH) dengan menyesuaikan aturan bagi pemegang izin non-kayu dan pemilik hak atas tanah. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kendala teknis dan operasional dalam pelaksanaan sistem sebelumnya.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk penyaluran bantuan lain yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut mekanisme anggaran bantuan pemerintah. Pedoman ini disusun berdasarkan ketentuan dalam undang-undang terkait konservasi, kehutanan, keuangan negara, serta peraturan pemerintah tentang tata hutan dan anggaran. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian/lembaga secara lebih terstruktur dan sesuai hukum.
Kode Etik Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-64-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi seluruh ASN di lingkungan Kementerian LHK untuk menginternalisasi nilai-nilai strategis Revolusi Mental dalam tugas dan pergaulan sehari-hari. Aturan ini bertujuan menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur negara sesuai amanat UU Cipta Kerja dan peraturan terkait.
Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-77-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara khusus penanganan areal yang terbakar di dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, dengan fokus pada pemulihan ekosistem gambut dan hutan yang rusak akibat kebakaran. Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas kebakaran hutan luar biasa yang terjadi pada tahun 2015 yang menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-Ii/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-16-menglhk-ii-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan tata cara perubahan fungsi kawasan hutan untuk meningkatkan tertib administrasi dan mempercepat pelayanan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kehutanan, penataan ruang, serta peraturan pemerintah yang mengatur peruntukan dan pengelolaan kawasan hutan.
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-15-menlhk-ii-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara terbuka, transparan, dan kompetitif. Pengisian jabatan ini didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan integritas calon sesuai amanat UU ASN. Ruang lingkupnya mencakup seluruh tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan proses seleksi.
Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015
Permen LHK No. 17/MENLHK-II/2015 menetapkan standar kompetensi bidang dan manajerial untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian LHK sebagai acuan pengisian jabatan, pengembangan SDM, dan pelatihan. Standar ini dapat ditinjau ulang setiap lima tahun atau sesuai kebutuhan dan menjadi dasar penilaian kinerja serta pendayagunaan ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-Ii/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-27-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari Hutan Negara, khususnya untuk menyesuaikan dengan pengelolaan di Perum Perhutani. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan sebelumnya terkait aspek penatausahaan. Dasar hukumnya mencakup UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta berbagai PP dan Permen terkait tata hutan dan pemanfaatan HHBK.
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-24-menlhk-ii-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina. Ketentuan ini mengatur perbandingan objektif antara kompetensi dan kualifikasi jabatan dengan yang dimiliki pegawai untuk menentukan pengangkatan PNS. Dasar hukumnya bersumber pada UU ASN, PP tentang Jabatan Fungsional, serta peraturan menteri terkait jabatan fungsional sebelumnya.