Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Halaman 10 dari 12 · 347 dokumen

Permen Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017

Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan kerangka pemetaan proses bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai tugas dan fungsi strukturalnya. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kehutanan, perlindungan lingkungan, pelayanan publik, serta peraturan perundang-undangan tentang tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.

berlaku
Permen Nomor p-68-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017

Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-68-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017

berlaku
Permen Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017

berlaku
Permen Nomor p-61-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017

Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Papua

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-61-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017

Menteri LHK menugaskan Gubernur Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk melaksanakan percepatan restorasi ekosistem gambut seluas 2 juta hektar di wilayah masing-masing guna pemulihan pasca kebakaran hutan dan lahan. Penugasan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 dan dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran 2018.

dicabut
Permen Nomor p-70-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017

Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-70-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017

berlaku
Permen Nomor p-72-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017

Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi Dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-72-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017

berlaku
Permen Nomor p-73-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017

Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-73-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017

berlaku
Permen Nomor p-71-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017

Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-71-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017

berlaku
Permen Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Perhutanan Sosial

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur penyederhanaan akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan melalui lima skema: Hutan Desa, Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, serta pengakuan masyarakat hukum adat. Tujuannya adalah mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pengelolaan hutan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan.

berlaku
Permen Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur penimbunan Limbah B3 di fasilitas akhir yang aman bagi kesehatan dan lingkungan, serta mewajibkan penghasil limbah untuk melaksanakan penimbunan sesuai ketentuan.

berlaku
Permen Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan pelaksanaan rencana pengelolaan (RKL), pemantauan lingkungan (RPL), izin perlindungan, serta penerapan baku mutu melalui sistem elektronik bernama SIMPEL. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah dalam memantau ketaatan pemegang izin di bidang lingkungan hidup. Pelaporan ini harus dilakukan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

berlaku
Permen Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara bagi PNS bukan bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pensiunan PNS, dan pihak ketiga di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan percepatan proses penyelesaian ganti kerugian tersebut. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait keuangan negara, kehutanan, serta peraturan presiden dan BKN yang relevan.

dicabut
Permen Nomor p-79-menlhk-setjen-otl-0-9-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-79-menlhk-setjen-otl-0-9-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta memperjelas wilayah kerja berdasarkan batas-batas daerah aliran sungai. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan fungsi pengelolaan sumber daya alam hayati, kehutanan, dan lingkungan hidup yang lebih efektif.

berlaku
Permen Nomor p-80-menlhk-setjen-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Grand Design Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Periode 2015 – 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-80-menlhk-setjen-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan standar peralatan yang wajib dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung kegiatan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana serta kecelakaan. Ketentuan ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan tugas penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.

berlaku
Permen Nomor p-90-menlhk-setjen-set-1-11-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Standar Pelayanan Masyarakat Pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-90-menlhk-setjen-set-1-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan standar pelayanan masyarakat di fasilitas publik untuk memastikan akses pendidikan, informasi, partisipasi, dan keadilan lingkungan sekaligus mendorong pengendalian pencemaran serta pemanfaatan sumber daya alam secara efisien. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas lingkungan melalui kemitraan berbagai pihak di lokasi kegiatan masyarakat yang intensif dan multi-aspek.

berlaku
Permen Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Program Kampung Iklim

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Program Kampung Iklim sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal guna mengendalikan dampak pemanasan global. Program ini mendorong peran serta masyarakat dalam menumbuhkan kepedulian lingkungan, kemandirian, serta pelestarian kearifan lokal sebagai tindak lanjut komitmen internasional.

berlaku
Permen Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme kerjasama antara pemerintah dan pihak lain untuk memanfaatkan kawasan hutan guna memenuhi kebutuhan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan impor. Fokus utamanya adalah menyediakan lahan di kawasan hutan sebagai solusi strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan seiring bertambahnya jumlah penduduk.

berlaku
Permen Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur kelembagaan dan peran Penyuluh Kehutanan Swasta serta Swadaya Masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas serta kesadaran pelestarian lingkungan. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pelaku usaha dan dampak perubahan kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya telah mengatur penyuluh kehutanan.

berlaku
Permen Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Alat Kelengkapan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan standar alat kelengkapan yang wajib digunakan oleh Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan untuk mendukung pelaksanaan perlindungan hutan. Alat-alat tersebut dirancang guna memfasilitasi peran masyarakat dalam membantu polisi kehutanan mencegah dan membatasi kerusakan hutan serta menjaga hak-hak terkait kawasan hutan.

berlaku
Permen Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman penanaman bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang wajib dilakukan sebagai kewajiban dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan prosedur penggunaan kawasan hutan dan pemenuhan kewajiban penanaman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015.

dicabut
Permen Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Dan Satwa Liar Di Dalam Negeri Atau Di Luar Negeri

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga patokan untuk tumbuhan dan satwa liar baik di dalam maupun di luar negeri guna melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

berlaku
Permen Nomor p-93-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Panitia Tata Batas Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-93-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, tata cara pengambilan keputusan, dan pembiayaan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang pemerintahan daerah. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan agar selaras dengan kerangka hukum agraria dan kehutanan yang berlaku.

berlaku
Permen Nomor p-77-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-77-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan standar metode dan materi penyuluhan kehutanan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta kesejahteraan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kesadaran pelestarian lingkungan. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta peraturan terkait lainnya.

berlaku
Permen Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha namun belum melengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL/Izin Lingkungan) agar segera disusun sesuai ketentuan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang mewajibkan adanya dokumen lingkungan sebagai prasyarat dalam perizinan usaha. Pedoman ini juga mengatur tata cara dan standar penyusunan dokumen tersebut untuk menutupi kekurangan administratif yang ditemukan dalam evaluasi.

berlaku
Permen Nomor p-100-menlhk-setjen-set-1-12-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-100-menlhk-setjen-set-1-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan (dekonsentrasi) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2017 kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan tersebut serta menjamin tertib administrasi dan keluaran kegiatan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait konservasi, kehutanan, keuangan negara, dan pemerintahan daerah.

berlaku
Permen Nomor p-92-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan di Daerah

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-92-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016

Permen LHK No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 menetapkan standar dan mekanisme sertifikasi kompetensi teknis bagi ASN yang menduduki jabatan administrator, pengawas, dan pimpinan tinggi di bidang kehutanan daerah. Peraturan ini mewajibkan pemenuhan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sebagai syarat mutlak untuk menjalankan tugas pemerintahan di sektor kehutanan.

berlaku
Permen Nomor p-78-menlhk-setjen-set-1-9-2016p Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-78-menlhk-setjen-set-1-9-2016p Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan akuntabilitas dan mutu kinerja instansi. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (Permen LHK No. P.57 Tahun 2015) yang mengatur hal serupa.

dicabut
Permen Nomor p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016 Tahun 2016

Peraturan ini membatalkan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penggantian Nilai Tegakan karena ketentuan sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2015. Dengan demikian, seluruh kewajiban terkait pembayaran ganti rugi atas tegakan hutan yang diatur dalam peraturan-peraturan sebelumnya menjadi tidak sah dan tidak berlaku umum.

dicabut
Permen Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-2-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-2-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai simpul dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional dengan melibatkan seluruh unit kerjanya. Tujuannya adalah mengoptimalkan dan mempermudah penyebarluasan informasi geospasial di lingkungan kementerian tersebut.

dicabut
Permen Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016

Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara penyelesaian piutang negara yang timbul dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian. Pengurusan piutang ini dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri pada tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah