Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran proyek pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembiayaan proyek melalui instrumen syariah dan tata cara pelaksanaan anggaran negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 874
- Jumlah diDownload
- 270
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 951
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA